Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing

Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing
Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing

Excerpt:

Ingin membeli mobil bekas tapi tidak tahu cara kredit mobil yang aman? Baca disini yuk, panduan lengkap cara kredit mobil bekas teraman!

Article:

Tidak hanya mobil baru, mobil bekas pun ternyata bisa dicicil juga. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu cara kredit mobil bekas melalui leasing mobil.

Sayangnya, tidak semua masyarakat tahu bahwa mobil bekas bisa dibeli dengan cara dicicil. Menyadari hal ini, kali ini kami akan memberikan tips kredit mobil bekas secara lengkap. Mulai dari cara mengajukan kredit, memilih leasing terpercaya, syarat pengajuan, hingga masalah-masalah yang mungkin terjadi saat masa pinjaman berlangsung.

Cara Kredit Mobil Bekas di Leasing

Pilih Mobil Idaman

Sebelum melakukan kredit mobil bekas, Anda harus menentukan jenis atau tipe mobil yang akan Anda kredit. Namun, pilihlah mobil yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan batas kemampuan finansial untuk menghindari kejadian kredit macet dan penarikan mobil cicilan oleh leasing.

Survei Dealer

Kedua, Anda harus melakukan survei terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli mobil di dealer tertentu. Karena dealer mobil saat ini semakin banyak, maka mereka akan bersaing satu sama lain dengan memberikan penawaran harga spesial untuk pembelian mobil secara cash atau kredit. Jika Anda akan melakukan pembayaran secara kredit, maka carilah jasa pembiayaan atau bank yang bersedia membiayai secara tunai dari dealer tersebut.

Mencari Referensi Lembaga Pembiayaan

Setelah menemukan dealer mobil yang terpercaya untuk Anda, langkah selanjutnya Anda harus mencari referensi pembiayaan seperti leasing atau bank yang bersedia menanggung kredit Anda. Saat memilih leasing, pastikan mereka merupakan jasa pembiayaan yang kredibel dan terpercaya. Jika tidak, Anda akan mengalami banyak kerugian materiil. 

Maka dari itu, carilah dua hingga tiga leasing yang Anda temukan dan bandingkan kredibilitas, keamanan, kemudahan bertransaksi di antara leasing tersebut. Setelah Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing, Anda bisa mulai memilih leasing mana yang tepat untuk Anda.

Lakukan Perhitungan

Selanjutnya, Anda harus memperhitungkan biaya yang harus Anda keluarkan untuk uang muka maupun cicilan dan biaya tidak terduga selama masa kredit berlangsung. Seperti biaya provisi, asuransi kendaraan, biaya pemeliharaan, dan jaminan fidusia.

Perlu Anda ketahui, biaya pemeliharaan cukup memakan banyak biaya. Jadi, pastikan mobil bekas yang hendak Anda beli masih berusia muda, tidak memiliki riwayat kecelakaan atau terkena banjir, dan memiliki surat-surat yang lengkap.

Memperkirakan jumlah pengeluaran yang akan Anda keluarkan saat melakukan kredit mobil dapat membantu Anda untuk menjaga kesehatan finansial Anda dari jeratan hutang yang mencekik. Jangan sampai karena mobil impian, finansial keuangan keluarga Anda menjadi masalah.

Suku Bunga

Pastikan Anda sudah mempertimbangkan suku bunga yang berlaku oleh lembaga pembiayaan yang Anda pilih. Beberapa lembaga pembiayaan memiliki suku bunga yang berbeda-beda. Semakin besar suku bunga yang harus Anda tanggung, maka semakin besar pula nilai cicilan bulanan yang akan Anda keluarkan setiap bulannya.

Jangka Waktu Cicilan

Buat Anda yang baru ingin mengajukan cicilan atau kredit, kalian harus mengetahui hal ini. Jangka waktu cicilan atau tenor juga mempengaruhi jumlah cicilan yang harus Anda tanggung setiap bulannya. Jadi, semakin lama jangka waktu yang Anda tentukan, maka jumlah cicilan yang akan Anda tanggung semakin ringan. Namun, pilihlah jangka waktu cicilan yang sesuai dengan kondisi finansial kalian.

Melengkapi Persyaratan Kredit Mobil

Langkah terakhir supaya pengajuan kredit Anda diterima dengan sukses adalah, melengkapi persyaratan umum yang diberikan oleh leasing. Pada dasarnya, setiap leasing memiliki persyaratan umum yang sama, seperti KTP, KK, Slip Gaji, Bukti Pembayaran Pajak, dan lain sebagainya.

Namun, persyaratan ini mungkin bisa juga bisa berbeda-beda dari setiap leasing. Maka dari itu, tanyakan terlebih dahulu kepada pihak leasing tersebut, setelah mengetahui persyaratannya, lengkapi dokumen-dokumen tersebut.
Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing
Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing

Syarat Pengajuan Kredit Mobil di Leasing

Berikut adalah syarat pengajuan kredit mobil bekas secara umum:
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.
  • KTP orang tua (jika pemohon masih lajang dan tinggal bersama orang tua).
  • KTP pribadi dan KTP suami/istri (jika sudah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah.
  • Bukti atau keterangan usaha (untuk wiraswasta/profesional).
  • Akta pendirian perusahaan dan legalitas (jika pemohon adalah perusahaan).
  • Bukti Tanda Daftar perusahaan dan Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (SIUP).
  • Melampirkan bukti penghasilan tiga bulan terakhir.
  • Bukti mutasi rekening pribadi tiga bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP.
  • Usia maksimal saat simulasi kredit lunas adalah 55 tahun.

Cara Memilih Leasing Terpercaya

Memiliki Reputasi atau Kredibilitas Bagus

Anda bisa melihat reputasi atau kredibilitas leasing tersebut dari latar belakang mereka, berapa banyak cabang yang mereka miliki, jumlah nasabah yang mereka layani, dan review atau pendapat dari kerabat yang sudah menggunakan layanan mereka.

Pilih Leasing yang Fleksibel

Anda akan berhubungan dengan leasing tersebut dalam waktu yang cukup lama. Pastikan mereka memiliki layanan yang fleksibel, mulai dari kemudahan mengatasi masalah hingga masalah pembayaran.

Memiliki Layanan Simulasi Kredit

Pastikan leasing yang Anda pilih menyediakan layanan simulasi kredit. Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan biaya pengeluaran selama masa kredit berlangsung.

Proses Pengajuan yang Mudah

Pilihlah leasing yang memiliki sistem proses kredit yang legal namun cepat. Biasanya proses pengajuan ini tebilang lama. Tapi, saat ini sudah mulai banyak leasing yang menyediakan layanan online yang mempercepat proses pengajuan kredit.

Menawarkan DP dengan Harga Terjangkau

Pilihlah leasing yang menawarkan DP dengan harga terjangkau. Namun, pastikan juga leasing tersebut memiliki kredibilitas yang baik dan bukan leasing illegal.

Lakukan Negosiasi Bunga

Banyak yang tidak mengetahui hal ini, namun Anda bisa mengajukan negosiasi bunga kepada leasing Anda. Biasanya, mereka bisa memberikan penawaran suku bunga untuk cicilan 1, 2, hingga 3 tahun.

Tingkatkan Uang Muka

Jangan hanya melihat angka yang mereka berikan. Jika Anda memiliki dana lebih, Anda bisa bertanya kepada leasing Anda apakah bisa membayar uang muka lebih besar dari tertera dalam brosur. Leasing biasanya memperbolehkan nasabahnya untuk memberikan uang muka lebih besar. Hal ini juga bisa meringankan jumlah utang Anda kepada mereka.

Tapi, bagaimana jika Anda sudah melakukan tips-tips diatas dan ternyata mereka termasuk leasing yang “nakal” yang sering menarik mobil cicilan secara kasar dan memaksa?
Memang, di lapangan mungkin kasus-kasus penarikan mobil cicilan secara paksa masih marak. Namun, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai proses penarikan mobil cicilan yang bisa Anda jadikan tameng saat menghadapi debt collector yang nakal.

Cara Mengatasi Debt Collector Nakal

Minta Identitas Mereka

Jika Anda didatangi oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, Anda berhak untuk menanyakan identitas lengkap mereka. Mulai dari nama, perusahaan, hingga lisensi yang mereka miliki. Debt collector yang legal pasti memiliki lisensi yang dirilis oleh SPPI.

Tanya Surat Kuasa

Pastikan debt collector tersebut memiliki surat kuasa yang membuktikan bahwa kendaraan Anda pembayarannya menunggak dan harus ditarik.

Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat ini biasa ditunjukkan berupa dokumen asli maupun salinan. Sebagai nasabah, Anda berhak menolak penyitaan barang jika debt collector tidak membawa serta sertifikat jaminan fidusia.

Bagaimana Jika Anda Mengalami Kekerasan?

Sebagai nasabah yang mendapat perlakuan kasar baik secara verbal maupun non-verbal, Anda berhak untuk meminta bantuan kepada aparat penegak hukum jika debt collector tidak dapat menunjukkan legalitas mereka.

Jika merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan debt collector bisa dijerat hukum. Debt collector tersebut bisa dipidana dengan pasal penghinaan yang terdapat pada Pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500. “
Selain pasal tersebut, Anda juga bisa menggunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Lapor Debt Collector Nakal

Anda bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut ini jika mengalami tindakan kasar oleh debt collector:

Bank Indonesia (BI)

  • Telepon: 021-131
  • bicara@bi.go.id
  • www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Gedung B lt.1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menulis surat yang ditujukan untuk Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Alamat: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, Hari Sabtu dan Minggu libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Anda bisa menghubungi YLKI dengan cara:
  • Menelpon Call Center: 021-7981858 atau 7971378 atau datang langsung: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Perlu Anda ketahui bahwa layanan pengaduan konsumen YLKI beroperasi pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Namun, saat ini layanan pengaduan sudah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

LBH memiliki kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anda bisa menemukan alamat alamat kantor LBH melalui laman Google Maps. Selain mengunjungi langsung ke kantor LBH, Anda bisa menghubungi melalui telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbih.or.id

Semoga artikel cara kredit mobil bekas dan syarat pengajuan kredit ini bermanfaat untuk Anda.

Posting Komentar untuk "Cara Kredit Mobil Bekas dan Syarat Pengajuan Kredit di Leasing"