Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah, Mengapa Hukum Hanya Berlaku Pada Orang Miskin?

Hasil survei tahun lalu menunjukkan penduduk miskin di Indonesia mencapai 24,85 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia. Angka itu akan terus bertambah pada tahun ini karena pandemi Covid-19. 

Kondisi ekonomi yang terbatas tentu sangat sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar. Diposisi inilah negara berkewajiban menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai WNI  sesuai dengan amanat dari konstitusi. Selain itu tidak diperbolehkan mengesampingkan cara-cara dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Untuk masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum tentang ketidakadilan dapat meminta pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan. Lantas benarkah mengapa hukum hanya berlaku pada orang miskin? Yuk kita simak penjelasannya berikut ini!

Apa itu bantuan hukum hanya berlaku pada orang miskin?

Bantuan hukum akan diberikan advokat kepada seseorang yang mencari keadilan perkara hukum dalam hal konsultasi hukum, menjalankan kuasa, membela, mewakili, mendampingi serta melakukan tindakan hukum lain untuk penerima bantuan hukum” merupakan pengertian jasa hukum menurut Pasal 1 angka (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang advokat (UUA). Dalam pelaksanaannya mencakup upaya hukum melalui jalur pengadilan dan jalur non pengadilan. Keduanya bagai mata uang yang tak pernah terpisahkan. 

Penggunaan istilah “jasa hukum” umumnya bersifat profit sedangkan “bantuan hukum” bersifat nonprofit. Menurut Pasal 1 angka (1) UU Nomor 16 mengenai bantuan hukum (UUBH) berisi bahwa “jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara sukarela kepada penerima bantuan hukum disebut bantuan hukum

Ruang lingkup bantuan hukum berupa masalah hukum perdata, pidana atau tata usaha negara baik jalur pengadilan ataupun jalur non pengadilan. 

Mengapa Hukum Hanya Berlaku Pada Orang Miskin

Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma?

Dalam UUD 1945 Pasal 28D dijelaskan:

  • Ayat (1) berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan serta kepastian hukum yang adil dan mendapatkan perlakuan yang hukum yang sama
  • Ayat  (2) berbunyi “setiap orang berhak dan memperoleh perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama untuk mendapat persamaan dan keadilan”

Artinya setiap WNI berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan dijamin oleh negara. Maka dengan itu diperlukan pemberian bantuan hukum baik melalui lembaga atau advokat. 

Berdasarkan latar belakang hal tersebut, diluncurkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Hal ini memfokuskan jika hukum berlaku adil untuk semua golongan dan tidak lagi memandang derajat. 

Dalam Pasal 13 UUA dan Pasal 3 PP Nomor 42 Tahun 2013  mengenai syarat dan tata cara pemberian hukum antara lain:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon serta uraian singkat tentang pokok permasalahan
  • Menyertakan surat keterangan miskin dari lurah, kades, atau pejabat yang berwenang
  • Memberikan dokumen tentang perkara

Kemudian surat-surat itu ditunjukkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Pemberi Bantuan Hukum

Dalam Pasal 1 angka 3 UUBH yang tertulis bahwa “Pemberi bantuan hukum antara lain lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi fasilitas bantuan hukum berdasarkan UU ini”. 

Sedangkan pada Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 berbunyi “Advokat wajib menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Syarat dan ketentuan pemberian bantuan diatur pada ayat (1) dan untuk keterangan lebih lanjut ada pada Peraturan Pemerintah”

Hal itu berlaku bagi LBH yang sudah memenuhi persyaratan, untuk kemudian diberikan bantuan dana oleh negara. Sedangkan untuk advokat praktek tidak membutuhkan persyaratan tersebut karena telah mempunyai kewajiban sesuai UUA.

Jadi mengapa bantuan hukum hanya berlaku pada orang miskin? Ungkapan itu ternyata tidak benar, karena bantuan hukum berlaku untuk semua orang dan semua golongan. Semua itu sudah dijabarkan dalam ulasan di atas. 


Posting Komentar untuk "Benarkah, Mengapa Hukum Hanya Berlaku Pada Orang Miskin?"