Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia

Apa yang Anda pikirkan setiap kali mendengar istilah new normal? Apakah Anda pernah mencoba untuk meninjau kaitan new normal dan hukum di Indonesia? Bagaimana implikasi dan dampaknya? Pertanyaan-pertanyaan ini memang mengganjal dan cukup populer sebagai bahan diskusi di tengah pandemi COVID-19.

Pasalnya banyak kebijakan pemerintah dianggap menyalahi tujuan negara yang termaktub dalam hukum dasar negara Indonesia. Tidak hanya kebijakan yang dibuat sebelum pandemi, tapi juga kebijakan saat pandemi berlangsung. Lantas, bagaimana dengan kebijakan new normal sendiri? Tulisan ini akan membahas kaitan new normal dan hukum di Indonesia.

Memahami Istilah New Normal yang Muncul di  Tengah Pandemi COVID-19 

Secara sederhana, new normal yang dalam Bahasa Indonesia berarti kenormalan baru dapat dikatakan sebagai cara hidup baru di tengah pandemi. Pemerintah tengah mencoba mempercepat penanganan virus di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan. Pasalnya COVID-19 digadang-gadang akan terus ada di muka bumi dalam waktu lama. 

New normal merupakan kebijakan yang membuat masyarakat kembali dan terus produktif. Artinya rebahan yang Anda lakukan akan segera berakhir. Meski vaksin definitif COVID-19 belum ditemukan, kehidupan harus tetap berjalan dengan mengikuti tatanan yang baru. Tatanan baru yang dimaksud merujuk pada perilaku hidup bersih dan sehat di tengah pandemi.

Pemerintah berharap masyarakat mampu berdampingan dengan COVID-19  sambil menerapkan protokol kesehatan yang disusun. Namun, tetap saja new normal tidak dapat diterapkan di berbagai daerah begitu saja, melainkan tetap melalui riset epidemiologis. Hal ini untuk melihat apakah daerah yang dimaksud memiliki kesiapan, salah satunya melalui angka kesembuhan  COVID-19  yang tinggi.

Rencana Penerapan New Normal yang Menuai Kontroversi

Kebijakan new normal dan hukum di Indonesia saling terkait. Rencananya  kebijakan ini akan dikawal jajaran POLRI dan TNI. Tidak hanya berjalan di bidang ekonomi, tapi juga berjalan di berbagai bidang kehidupan. Pemerintah terus berupaya dengan menggandeng berbagai pihak untuk menyusun protokol yang sesuai agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman.

Sedangkan dasar hukum terkait protokol ini tercantum dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Protokol ini meliputi untuk ASN, salon, barbershop, spa, restoran, kafe, warung makan, pertokoan, dan bank. Dibukanya sektor-sektor ini diharapkan mampu menciptakan kemakmuran masyarakat yang sempat terancam.

Lagi-lagi ada banyak pihak yang mengkritik kebijakan ini. Pasalnya new normal dibuat untuk mencapai kemakmuran dengan memaksa masyarakat beradaptasi dengan kenormalan yang baru. New normal juga dianggap terburu-buru dengan payung hukum yang masih ambigu. Apalagi sejak Korea Selatan dianggap gagal menerapkan new normal di negeri ginseng tersebut. 

Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia
Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia

New Normal Dianggap akan Menyalahi Hukum Dasar di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum. Secara umum, hukum dasar di Indonesia meliputi konstitusi dan konvensi. Hukum konstitusi merupakan hukum yang tertulis, misalnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sedangkan hukum konvensi merupakan hukum yang tidak tertulis seperti pidato kenegaraan presiden. Bisakah Anda menebak tujuan negara Indonesia berada di hukum konstitusi atau konvensi?

Tujuan negara Indonesia tersebut termaktub di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 berbunyi; 
“...membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, pedamaian abadi, dan keadilan sosial...” 
Artinya keselamatan dan kemakmuran merupakan tujuan utama negara Indonesia dalam hukum konstitusi. 

Dengan demikian, kemakmuran yang disusun tanpa mengutamakan keselamatan adalah cacat dan sebaliknya. Seorang filsuf bernama Tullius Cicero juga mengemukakan asas salus populi suprema lex esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. 

Sayangnya secara ekstrim asas ini dikatakan hanya sebuah mimpi untuk diimplementasikan. Apalagi unsur kepentingan yang menjamur membuat asas salus populi suprema lex esto kian terpinggirkan. Misalnya kebijakan yang setengah-setengah memerangi pandemi untuk menjaga stabilitas ekonomi. Bukan mengarahkan semua keuangan dan kekuatan ekonomi melawan pandemi secara total.

Jadi, apakah new normal dan hukum di Indonesia telah selaras? New normal dianggap mengancam asas salus populi suprema lex esto yang digaungkan hampir semua negara di era pandemi. Pasalnya new normal merupakan kebijakan untuk menjaga finansial negara. Hal ini akan berimbas pada stabilitas ekonomi untuk mencapai kemakmuran.  

Namun, pertanyaannya adalah apakah kemakmuran di tengah pandemi dapat menjamin keselamatan masyarakat? Atau malah sebaliknya, perihal keselamatan masyarakat yang mempu mewujudkan kemakmuran itu sendiri di masa depan? Tentunya new normal merupakan kebijakan riskan yang perlu digodok matang-matang dan menyeluruh. Korea Selatan harusnya cukup menjadi contoh agar pemerintah tidak terburu-buru.

Sampai sekarang, PSBB yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 juga masih berlaku. Kemudian secara tiba-tiba new normal akan diterapkan di beberapa daerah. Banyak pihak menilai pemerintah terlalu terburu-buru menyusun dan menerapkannya.

Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia
Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia

Dampak Penerapan New Normal di Indonesia

Secara umum, berjalannya sektor perekonomian dapat mengurangi tindak kriminalitas yang meninggi saat pandemi. Beberapa rumah tahanan juga bersiap menerima narapidana saat new normal diberlakukan. Tentunya dengan prosedur yang ketat dan memperhatikan protokol kesehatan. New normal tidak hanya berdampak positif, melainkan juga dapat berdampak negatif jika masyarakat tidak siap menerapkannya.

Sebelumnya Indonesia dinilai lambat untuk mengatasi pandemi. Pemerintah telah menyusun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehaan yang telah berusia dua tahun. Namun, belum sempat menyusun peraturan pelaksana undang-undang tersebut, pendemi telah menyerang. Hal ini membuat pemerintah daerah menjadi kuwalahan.

Padahal undang-undang tersebut berfungsi untuk menjamin keselamatan dan kemakmuran masyarakat. Keruwetan koordinasi yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah akibat belum siapnya undang-undang telah membuat pandemi sulit dikendalikan. Lockdown yang telah diberlakukan berbulan-bulan juga mengancam kekuatan finansial negara dan stabilitas ekonomi.

Kemudian jalan tengah berusaha diambil pemerintah dengan menerapkan new normal di beberapa daerah. Lantas, apakah kebijakan ini benar-benar ditujukan untuk mencapai tujuan negara atau hanya untuk melindungi kepentingan pihak tertentu? Mengingat asas salus populi suprema lex esto seolah-olah bukan lagi merujuk pada hukum tertinggi, yakni keselamatan masyarakat.

Selain new normal yang dianggap akan menyalahi hukum dasar, kebijakan yang terburu-buru ini seolah juga menentang Maklumat POLRI perihal asas salus populi suprema lex esto untuk menangani pandemi. Mayarakat juga dapat melihat gambaran terkait bobroknya pemerintah dan sistem hukum di Indonesia. Ada banyak kepentingan tertentu yang mengancam hukum dasar.


Rasanya masih hangat perihal omnibus law. Sangat berbeda jika dibandingan undang-undang kekarantinaan kesehatan yang dalam jangka dua tahun masih belum terselesaikan. Padahal waktu paling lambat untuk menyusun peraturan pelaksana undang-undang tersebut adalah tiga tahun. Inilah wajah hukum dan keterkaitan new normal dan hukum di Indonesia itu sendiri.

Posting Komentar untuk "Relevansi New Normal dan Hukum di Indonesia"