Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Taati Peraturan Drone Lintas Negara, Bebas Hukum Pidana


     Jika kita berbicara tentang drone, maka benda yang satu ini akan memberi kemudahan di banyak hal. Oleh karena itu, tak jarang jika ada banyak aspek kehidupan yang menggunakan alat ini untuk kepentingan tertentu.

  Drone ternyata juga tak bisa dipakai secara sembarangan. Jika kita tak berhati-hati, maka peraturan drone lintas negara bisa dilanggar dan hal ini akan membawa kerugian tertentu.

Pengertian Hukum Humaniter
  Bahasan tentang peraturan drone lintas negara memang belum diketahui dan dipahami oleh banyak orang. Hal ini cukup disayangkan, mengingat drone sendiri bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk banyak sekali hal. Inilah yang terkadang membuat seseorang berpikir bahwa penggunaannya bebas, asal telah memiliki lisensi terbang. Padahal tidak demikian.

  Di dalam bahasan tentang pemakaian drone ini ternyata juga ada satu istilah yang penting untuk kita ketahui. Kita perlu mengetahui hukum humaniter, yaitu bagian hukum yang mengatur sejumlah ketentuan korban perang, berbeda dengan hukum perang yang berisi tentang cara mengatur perang dan segala hal tentang cara melakukan perang.

     Hukum ini hukumnya wajib untuk ditaati oleh siapa pun. Hukum ini terbagi menjadi 2 seperti berikut.

  1. Ius ad bellum

    Hukum tentang perang ini mengatur bagaimana negara dibenarkan memakai kekerasan bersenjata.

  1. Ius in bello

    Merupakan hukum yang berlaku dalam perang, terbagi menjadi 2 seperti berikut.

  • Hukum yang mengatur tata cara perang.
  • Hukum yang mengatur perlindungan korban perang.



Penting, Pahami Dulu Hukum Drone Internasional
      Setelah hukum humaniter seperti ulasan di atas, maka pemakaian drone sendiri bisa dihubungkan dengan jenis perang yang ada di atas, yaitu ius in bello, yang mengatur tentang tata cara perang. Drone sendiri bisa dikendalikan dari jarak jauh, sehingga memungkinkan benda ini menjadi salah satu alat bantu yang pemakaiannya dilirik untuk perang.

      Pemakaian drone tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena terdapat hukum drone internasional yang hukumnya wajib untuk diikuti dan dipatuhi oleh siapa pun. Hal ini akan berhubungan erat dengan bagaimana seseorang diizinkan menerbangkan drone tanpa melanggar batas tertentu, terlebih hingga dengan jangkauan lintas negara.

     Di Indonesia sendiri juga sudah dibuat peraturan drone lintas negara oleh pihak pemerintah.  Ketentuan ini dimuat dalam PM 90 tahun 2015 tentang larangan sejumlah kawasan yang tidak diizinkan untuk dijangkau oleh drone, seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, sekitar bandara, controlled airspace, dan uncontrolled airspace.

     Di samping itu, juga ada sejumlah aturan khusus untuk drone yang dilengkapi dengan kamera. Beberapa di antaranya seperti berikut.

  1. Larangan terbang drone yang dilengkapi dengan kamera berjarak 500 m dari batas paling luar prohibited atau restricted area.
  2. Drone yang dipakai untuk kepentingan profesional seperti perfilman, pemotretan, serta pemetaan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah wilayah yang akan dipakai untuk kegiatan tersebut dan pihak berwenang.

     Di Indonesia, peraturan di atas wajib ditaati. Jika tidak, pihak yang melanggar dikenai pidana dengan rujukan Undang Undang Penerbangan pasal 410 sampai 443. Bahkan, menurut Novie Riyanto Rahardjo, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub mengatakan bahwa jika semua regulasi dilanggar, hukumannya adalah hukum pidana 3 tahun serta denda 1 miliar.

     Setelah mengetahui sejumlah info tentang peraturan drone lintas negara seperti di atas, maka ada baiknya kita lebih cermat dan waspada untuk memakai benda tersebut. Pastikan pemakaian drone tak melanggar ketentuan yang ada, bahkan jika digunakan sebagai alat bantu perang sekali pun.

Posting Komentar untuk "Taati Peraturan Drone Lintas Negara, Bebas Hukum Pidana"