Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konvensi Jenewa Tentang Perlindungan Korban Perang 1949

     Di Jenewa Swiss pada tahun 1949 diadakan sebuah konvensi yang mengatur mengenai korban perlindungan perang. Yang dimaksud sebagai korban perang ialah orang sipil yang luka ataupun warga yang ada di kawasan konflik bersenjata. Hal ini diatur menurut hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang ini diterapkan untuk menanggapi dampak negatif yang ditimbulkan dari Perang Dunia II pada tahun 1945 silam.

Konvensi Jenewa Tentang Perlindungan Korban Perang
     Dalam tiap konvensi Jenewa ada beberapa klausula yang materinya mengandung aturan tentang ketentuan-ketentuan umum. Ketentuan-ketentuan umum ini adalah suatu ketentuan yang berisi penghormatan akan setiap konvensi, mengenai waktu berlakunya konvensi, ketentuan mengenai perang yang sifatnya non internasional, dan ketentuan yang berisikan materi mengenai Negara Pelindung. Ketentuan umum yang berasal dari setiap konvensi umumnya bisa dilihat dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 hingga ke Pasal 11.

     Dengan adanya konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang, perilaku konflik bersenjata bisa dikendalikan. Dengan begitu, dampak perang bisa diminimalisir. Pada tahun 1977 pun sudah dibuat Protokol Tambahan I dan II guna melengkapi isi dari Konvensi Jenewa 1949. Protokol tersebut secara khusus ditetapkan sebagai traktat internasional yang meningkatkan perlindungan akan korban perang. Tak hanya itu, traktat ini juga menetapkan aturan tentang kemanusiaan untuk konflik bersenjata yang berskala bukan internasional.

Protokol Tambahan I 1977
     Protokol Tambahan I 1977 ini memiliki ketentuan sebagai berikut.
  • Melarang : serangan yang membabi-buta serta reprisal terhadap penduduk sipil dan orang sipil, benda budaya dan tempat religius, obyek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, bangunan dan instalansi berbahaya, serta lingkungan alam.
  • Menentukan : kewajiban bagi Pihak Peserta Agung guna mencari orang- orang yang hilang (missing persons).
  • Memperluas : proteksi yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya pada Konvensi Jenewa bagi semua personil medis, unit-unit, serta alat-alat transportasi medis, baik dari organisasi sipil maupun militer.
  • Menegaskan : ketentuan-ketentuan tentang suplai bantuan (relief supplies) yang ditujukan kepada penduduk sipil.
  • Mengkhususkan : adanya tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh negara untuk memberikan fasilitas implementasi hukum humaniter.
  • Memberikan : perlindungan terhadap semua kegiatan organisasi pertahanan sipil.

Protokol Tambahan II 1977
     Sementara untuk ketentuan yang ada di Protokol Tambahan II 1977 ialah sebagai berikut.

  • Mengatur : jaminan yang bersifat fundamental untuk semua orang, apakah mereka terlibat atau tidak dalam pertempuran.
  • Memberikan : perlindungan penduduk sipil serta obyek perlindungan.Menentukan : semua hal untuk orang yang kebebasannya telah dibatasi dalam memperoleh peradilan yang adil.
  • Melarang : tindakan intervensi yang dilakukan secara sengaja.

Contoh Penerapan Hukum Internasional Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa berlaku pada pertempuran yang terjadi di Solferino, Italia Utara, pada tahun 1859. Momentum tersebut turut melahirkan gagasan pengusaha Swiss Henri Dunant sebagai saksi mata pertempuran untuk mendirikan Palang Merah. Komite Internasional Palang Merah saat ini gencar mempublikasikan hasil studi yang diadakan di 8 negara yang paling banyak mengalami konflik, seperti Libanon. 

Posting Komentar untuk "Konvensi Jenewa Tentang Perlindungan Korban Perang 1949"