Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional Terkait ZEE Indonesia



      Zona Ekonomi Eklusif atau ZEE merupakan zona yang luasnya sepanjang 200 mil laut dari garis dasar pantai. Dimana dalam Zona Ekonomi Eklusif tersebut, sebuah negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di dalamnya. Tak hanya itu, sebuah negara pantai juga memiliki hak untuk menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan melakukan navigasi, terbang di atasnya, hingga melakukan penanaman kabel serta pipa. Hasil konvensi hukum laut internasional ZEE pun telah disetujui oleh semua negara.

ilustrasi terkait Hukum Laut

       Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional ZEE, Pada 21 Maret 1980 silam, Indonesia luasnya 200 mil dimana diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE Indonesia, kebebasan pemasangan kabel dan pipa yang dilakukan di bawah permukaan laut serta kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional dijamin sesuai dengan hasil konvensi hukum laut internasional ZEE. ZEE Indonesia diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

      Konsep dari hadirnya ZEE ini muncul dari kebutuhan yang mendesak. Konsep dari ZEE sebenarnya sudah jauh ditempatkan di depan untuk pertama kalinya pada Januari 1971 oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee dan pada tahun berikutnya oleh Sea Bed Committee PBB. Di sisi lain, ZEE muncul karena perkembangan kebutuhan supaya diperluasnya batas negara pantai atas lautnya sejak 1945. Adapun sumbernya mengacu pada persiapan guna UNCLOS III.

Rezim Hukum ZEE, Zona Ekonomi Eklusif memiliki dua rezim hukum, yakni:
  •  Suigeneris
      Suigeneris adalah rezim hukum khusus yang menyebutkan bahwa wilayah ZEE itu bukan kawasan wilayah yang ada di dalam kedaulatan penuh. Bukan juga kawasan wilayah yang berlaku rezim hukum laut bebas sepenuhnya.
  • Exclusive Right
    Rezim hukum Exclusive Right ini mempunyai arti walaupun suatu negara belum bisa mengusahakan kekayaan alam yang ada di dalam ZEE dikarenakan keterbatasan teknologi. Akan tetapi bukan berarti negara lain bisa memanfaatkan ZEE negara tersebut tanpa ada izin dari negara yang berkaitan. Jika negara lain ingin memanfaatkan ZEE yang ada di suatu negara, maka harus mendapatkan izin dari negara yang berhak atas ZEE tersebut.

       Perlu diketahui, di dalam ZEE ada kekhususan-kekhususan pada bidang penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kekhususan dalam bidang penegakkan hukum ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif. Kekhususan tersebut ialah sanksi hukuman yang bisa dijatuhkan atas pelanggar hukum di ZEE tak boleh berupa sanksi hukuman badan. Akan tetapi, sanksi berupa denda ataupun perampasan barang bukti untuk negara.

      Adapun untuk aparat penyidik pelanggaran hukum ZEE Indonesia ialah perwira TNI AL yang ditunjuk langsung oleh Panglima TNI. Jangka waktu antara penangkapan serta pemeriksaan maksimal tujuh hari. Sementara pengadilan negeri yang memiliki wewenang ialah pengadilan negri yang wilayah hukumnya meliputi pelabuhan dimana kapal itu ditahan.

Keyword: hasil konvensi hukum laut internasional ZEE.

Yudha Sunarta Suir
Pascasarjana Hukum Unand
Hukum internasional

1 komentar untuk "Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional Terkait ZEE Indonesia"

  1. Kalau yang negaranya mepet2 gimana ya, macam kita deh sama Timor Lester. Itu gimana?

    BalasHapus