Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Teori Hukum Internasional yang Wajib Diketahui


     Manusia yang hidup di bumi ini tersebar di banyak tempat, yang tempat itu kemudian kita kenal sebagai negara. Tidak satu pun negara di dunia ini yang bisa hidup sendirian, tanpa berinteraksi atau bekerja sama dengan negara lainnya. Supaya interaksi antarnegara berjalan lancar, damai, dan kerja sama bisa dilakukan maka diperlukan hukum internasional.

     Pada dasarnya, hukum dibuat sebagai pedoman agar manusia tidak seenaknya sendiri dalam menjalani hidupnya. Ada aturan-aturannya yang harus dijunjung tinggi sehingga ada rasa saling menghormati dan menghargai antarmanusia. Demikian pula, dalam usaha hidup berdampingan secara beradab dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan antarbangsa, lahirlah teori-teori hukum internasional. Berikut ini lima teori hukum internasional yang perlu Anda ketahui.

  1. Teori Hukum Alam/Hukum Kodrat

     Manusia merupakan ciptaan yang berakal budi. Dalam hubungan antarmanusia itulah peran akal budi maupun kecerdasan sangat penting. Hukum alam bisa diartikan sebagai hukum yang ideal, didasarkan hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal. Hukum alam juga bisa diartikan sebagai satuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia. Arti penting teori hukum alam ini adalah hukum internasional merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa.

     2. Teori Kehendak Negara


Setiap negara bebas berkehendak, termasuk menciptakan hukum yang mengikat masyarakatnya. Negaralah yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Kehendak suatu negara ini tidak bisa dipaksakan kepada negara lain, hanya mengikat warga negara yang bersangkutan. Dalam teori kehendak negara, negaralah yang mau mengikatkan diri pada hukum internasional. Teori ini memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antara negara-negara di dunia. 

     3. Teori Kehendak Bersama

Selain teori kehendak negara, dalam hukum internasional ada teori kehendak bersama. Teori ini menitikberatkan pada adanya suatu kehendak bersama yang lebih tinggi daripada kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional. Kehendak bersama ini tidak perlu dinyatakan, dan bisa secara diam-diam. Hal penting yang perlu dipahami, teori ini juga memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antarnegara.

     4. Teori Norma Hukum

Teori ini berbeda dengan teori kehendak negara. Teori norma hukum menyatakan bahwa hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia ini bukan karena kehendak negara, tapi berdasarkan norma hukum. Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi hingga sampai pada kaidah dasar (Grundnorm). Menurut Hans Kelsen, asas “pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar hukum internasional.

     5. Teori Fakta Kemasyarakatan

     Hubungan internasional merupakan cerminan interaksi antarmasyarakat dari berbagai negara. Teori fakta kemasyarakatan dalam hukum internasional memandang bahwa mengikatnya hukum itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia berbagai bangsa sehingga dapat hidup bermasyarakat. Ajaran teori ini mendasarkan kekuatan mengikatnya hukum internasional pada faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia yang juga dinamakan fakta kemasyarakatan.***

Posting Komentar untuk "5 Teori Hukum Internasional yang Wajib Diketahui"