Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hati-hati! Hukum Apabila Berkelahi Karena Berebutan Pacar bisa Masuk Hotel Prodeo

Berita tentang kasus perkelahian karena berebutan pacar sering menghiasi beranda surat kabar. Tak jarang pelakunya masih berusia remaja. Karena dibutakan oleh cinta, mereka nekat berkelahi demi merebutkan seorang kekasih. Lantas apakah hukum apabila berkelahi karena berebutan pacar bisa masuk hukum pidana? Yuk kita simak informasi di bawah ini!

Landasan Hukum Apabila Berkelahi Karena Berebutan Pacar

Pada kasus perkelahian yang dipicu masalah percintaan dapat terjadi dua kemungkinan tindak pidana. Kemungkinan pertama adalah tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang diatur dalam KUHP Pasal 184. Kemungkinan kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut R. Soesilo pada Pasal 182 KUHP menjabarkan bahwa menurut pengertian umum, “berkelahi satu lawan satu” merupakan perkelahian dua orang dengan teratur, yang ditantang lebih dulu, tempat, jam, senjata yang digunakan, serta siapa saksinya diatur juga. Perkelahian ini mendapat istilah “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini (hal.151)

Lebih lanjut mengatakan bahwa melakukan “perkelahian satu lawan satu” menurut pasal ini dihukum meskipun tidak ada orang yang mendapat luka (hal.152). dengan artian apabila seseorang menantang berkelahi duel satu lawan satu pada terhadap pelakunya dikenakan Pasal 184 KUHP.

Hati-hati! Hukum Apabila Berkelahi Karena Berebutan Pacar bisa Masuk Hotel Prodeo
Hati-hati! Hukum Apabila Berkelahi Karena Berebutan Pacar bisa Masuk Hotel Prodeo

Perkelahian di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ada beberapa pasal yang menjadi dasar hukum apabila berkelahi karena berebutan pacar yaitu:

  • Pasal 184 KUHP

Dalam Pasal 184 KUHP berbunyi :

(1) Apabila seseorang dalam berkelahi satu lawan satu tidak melukai tubuh pihak lawannya, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.

(2) Siapa saja yang melukai tubuh lawannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau empat bulan.

(3) Siapa saja yang melukai berat tubuh lawannya akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

(4) Siapa saja yang membunuh lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

(5) Untuk percobaan perkelahian “duel” tidak diancam pidana.

  • Pasal 351 KUHP

Dalam Pasal 351 KUHP berbunyi :

(1) Diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi kasus penganiayaan 

(2) Diancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila menyebabkan nyawa seseorang melayang.

(4) Sengaja merusak kesehatan sama artinya dengan kasus penganiayaan

(5) Tindak pidana bisa berupa percobaan untuk melakukan kejahatan 

Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP Terkait Pemukulan ?

Dalam kasus tersebut apabila melakukan pembelaan diri karena terpaksa, maka ada kemungkinan seseorang tidak dipidana karena alasan penghapus pidana. Dalam hukum pidana hal ini dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa. Terdapat 2 jenis pembelaan terpaksa yang kamu temukan dalam KUHP, beberapa di antaranya yakni noodweer atau pembelaan terpaksa, juga noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam pasal 49 KUHP yang berbunyi :

 “Tidak dipidana jika pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan langsung dikarenakan oleh jiwa yang sangat labil karena serangan atau ancaman serangan itu” 

Demikian uraian tentang hukum apabila berkelahi karena berebutan pacar. Walaupun kasus ini bisa berlanjut ke jalur hukum, alangkah lebih baiknya bila diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Tuntutan pidana menjadi jalan akhir apabila segala upaya perdamaian telah ditempuh karena itulah hakikatnya hukum pidana sebagai ultimum remedium

Posting Komentar untuk "Hati-hati! Hukum Apabila Berkelahi Karena Berebutan Pacar bisa Masuk Hotel Prodeo"