Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Drone dalam Pengaturan Hukum Angkasa Dan Udara Internasional

     Drone dalam pengaturan hukum -Anda pasti sudah sering mendengar kata drone. Belakangan ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan bertujuan memudahkan aktivitas manusia, drone hadir menjadi pilihan untuk membantu pekerjaan mereka. Banyak manfaat yang didapatkan dengan menggunakan drone. 

     Namun, dengan manfaat tersebut, drone ternyata bisa menjadi sebuah alat yang berbahaya dalam hukum angkasa dan udara Internasional, maka dari itulah diperlukan peraturan atau hukum Internasional yang mengatur mengenai drone.  
Lalu seperti apa bahaya tersebut? Dan bagaimana drone dalam pengaturan hukum angkasa dan udara Internasional? Berikut ulasannya untuk Anda. 

Drone dan Fungsinya 
     Sebelum membahas mengenai drone dalam pengaturan hukum udara, agaknya Kita harus terlebih dahulu memahami apa itu drone dan fungsinya. Drone dapat diartikan sebagai sebuah bentuk teknologi canggih yang berupa kendaraan udara. Drone memiliki bentuk seperti pesawat terbang atau juga helikopter. Namun bedanya, drone dapat dikendalikan tanpa awak atau pilot. 
Drone di kendalikan oleh seseorang yang berada di daratan dengan menggunakan media remote control. Drone banyak dimanfaatkan untuk sarana pengambilan foto atau video dari udara yang banyak digemari terutama oleh anak muda dewasa ini. Namun, tak sebatas itu saja. Kecanggihan dari drone akhirnya dimanfaatkan oleh badan pemerintah ataupun lembaga militer untuk membantu mereka.

     Badan pemerintah menggunakan drone untuk memudahkan jalannya komunikasi antar badan intelejen dan pertahanan. Sementara itu, lembaga militer menggunakan drone untuk menyelesaikan misi militer yang mempunyai resiko tinggi untuk pesawat yang dikendarai oleh pilot. Dan karena pemanfaatan drone oleh militer inilah akhirnya muncul regulasi drone dalam pengaturan hukum angkasa dan udara Internasional. 


Drone dalam Pengaturan Hukum Udara 
     Hukum udara sendiri dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur penggunaan ruang udara, khususnya mengenai penerbangan, penggunaan pesawat-pesawat terbang dalam peranannya sebagai unsur yang diperlukan bagi penerbangan. Drone dalam pengaturan hukum udara sendiri merupakan hal baru yang muncul karena modifikasi pesawat tanpa awak. 

     Dalam tingkat Internasional, payung hukum yang mengatur ruang udara ditandai dengan Konvensi Chicago 1944 (Convention on international Civil Aviation). Drone dalam pengaturan hukum berdasarkan Konvensi Chicago 1944 sendiri disebut sebagai pilotless aircrafts atau pesawat tanpa awak. 

     Ketentuan mengenai drone lebih lanjut diatur dalam pasal 8 Konvensi Chicago yang berbunyi bahwa penggunaan pesawat tanpa awak di luar wilayah negara harus membutuhkan ijin dari otoritas khusus, pesawat tanpa pilot dapat terbang di atas teritorial negara lain dengan perjanjian Internasional dan pesawat tersebut wajib mematuhi ketentuan dari negara yang bersangkutan. 

     Otoritas atau kebijakan negara yang bersangkutan harus dipatuhi oleh drone agar tidak menimbulkan bahaya bagi pesawat sipil. Namun sayangnya, drone dalam pengaturan hukum udara Internasional ini belum memiliki detail pengaturan yang lebih lanjut. 

     Mestinya, drone dalam pengaturan hukum udara Internasional juga dilengkapi dengan detail aturan yang lebih seperti mengenai bagaimana status atau legalitas penggunaan drone yang digunakan oleh sipil maupun militer, kemudian jenis drone yang dibolehkan baik untuk sipil maupun militer, pendaftaran dan kebangsaan, pengoperasian pesawat, lapangan terbang, navigasi udara, dan juga izin pilot. 

     Pengaturan semacam itu diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai penggunaan drone secara hukum Internasional. Tidak hanya sebatas izin terbang saja, melainkan juga meliputi permasalahan teknis sehingga dikemudian hari tidak ada permasalahan menyangkut drone dalam pengaturan hukum udara secara Internasional dan dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan yang melibatkan drone. 

3 komentar untuk "Drone dalam Pengaturan Hukum Angkasa Dan Udara Internasional"

  1. Mungkin karena masih merupakan teknologi yang lumayan baru, makanya ketentuannya belum sedetail itu ya. Plus drone ini kategorinya lebih ke golongan teknologi videografi daripada untuk hal-hal yang menyangkut keamanan suatu negara. Makanya mungkin jadinya belum diatur detail deh

    BalasHapus
  2. Drone pertama x dgr buat perang, klo skr buat perang eksis hihihi

    BalasHapus
  3. regulasi drone memang perlu pengaturan secara khusus. namun dalam kekosongan hukum tersebut ternyata ada konvensi yang menyinggung permasalahan drone, coba cek konvensi Den Haag dan Konvensi Chicago.

    BalasHapus